Minggu, 05 September 2010
Beranda arrow HEADLINE NEWS arrow KPK Periksa Mantan Kadishut
KPK Periksa Mantan Kadishut
Rabu, 03 Pebruari 2010
JAKARTA—Setelah sekian lama mengendap, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidik kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK/HT). Senin (1/2) lalu, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau, Asral Rachman. 

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Asral Rachman berkaitan dengan kasus korupsi mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar sekaligus kasus dugaan korupsi Bupati Siak, Arwin AS yang statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Hari Senin kita telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Kadishut Riau Asral Rachman. Pemeriksaannya tadi pagi. Tersangka diminta memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus di Pelalawan dan Siak,’’ ujar Johan Budi, Senin (1/2). 

Asral Rachman sebenarnya sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sekitar setahun lalu. Selain dia, KPK juga telah menetapkan dua mantan Kadishut lainnya, yakni Burhanudin Husin dan Syuhada Tasman sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Yakni berkaitan dengan keluarnya Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Pelalawan. 

Kasus ini melibatkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Dja’far. Azmun telah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 11 tahun penjara. Terakhir, KPK juga telah menetapkan Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka.

‘’Semua kasus itu ada kaitannya. Karena itu pemeriksaan terhadap para tersangka terus kita lakukan secara berkelanjutan,’’ tegas Johan.

Johan membantah bila dikatakan KPK lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan para Kepala Daerah dan pejabat teras di Riau tersebut. ‘’Tidak ada yang lamban, proses terus berjalan. Pemanggilan dan pengumpulan bukti-bukti terus kita lakukan. Kasus dugaan korupsi ini melibatkan banyak pihak yang harus dimintai keterangan dan itu butuh waktu,’’ katanya.

Setelah Asral, dalam waktu dekat kata Johan, masih belum ada rencana pemanggilan tersangka lainnya. Namun untuk pengembangan penyelidikan, penyidik KPK bisa memanggil tersangka kapan saja. 

‘’Sampai saat ini penyidik juga merasa belum perlu dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Soal kapan eksekusinya, kita lihat saja nanti tergantung dari pengembangan kasus,’’ kata Johan singkat.(afz)


Komentar
Beri Komentar RSS
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
Masukkan kode yang ada pada gambar.

3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelum   Berikut >