|
JAKARTA—Pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2008 telah berutang hingga triliunan rupiah ke daerah penghasil minyak dan gas. Hingga kini utang itu belum dibayar. Bahkan ada gubernur yang menyurati Presiden SBY sampai empat kali, namun tak satu pun yang dibalas.
Pertemuan dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (4/2), dimanfaatkan oleh para kepada daerah penghasil minyak dan gas (migas) untuk mengeluhkan sikap pemerintah pusat yang telah berutang Dana Bagi Hasil (DBH) hingga triliunan rupiah ke daerah. Mereka satu suara menuntut agar utang DBH dimasukkan ke APBN-P 2010.
Uang DBH terbesar pemerintah pusat adalah pada Riau, yaitu mencapai Rp4 triliun lebih. Sementara pada Kalimantan Timur, pemerintah pusat berutang sebesar Rp2,02 triliun.
Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang memboyong seluruh bupati dan wali kota se-Riau ke pertemuan tersebut mengatakan, utang DBH pemerintah pusat yang telah mencapai Rp4,3 triliun memiliki arti penting bagi 12 kabupaten/kota se-Riau.
‘’Karena jumlah dana tersebut sudah dialokasikan dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tahun 2010. Dana ini dialokasikan untuk membiayai pembangunan dalam rangka mengejar ketertinggalan Riau,’’ tegas Gubri.
Gubri sangat menyayangkan dengan adanya penilaian bahwa Provinsi Riau merupakan provinsi kaya sehingga pembayaran DBH ditunda-tunda.
‘’Kami sangat dirugikan dengan penilaian tersebut. Sesungguhnya selama bertahun-tahun pembangunan Riau tidak mendapat perhatian. Barulah 10 tahun terakhir saat otonomi daerah, kami bisa bangkit dan mengejar ketertinggalan. Itu pun hak kami dalam bentuk DBH selalu ditunda pembayarannya,’’ kata Gubri.
Pernyataan lebih keras dikemukakan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak. Ia menuding pemerintah pusat tidak perduli dengan persoalan yang dihadapi daerah akibat keterlambatan DBH. Padahal utang pemerintah pusat sudah mencapai triliun sejak tahun 2008 dan sangat menghambat pembangunan di daerah.
‘’Penundaan penyaluran hak daerah ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah pusat yang tidak konsisten dan konsekwen terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku,’’ tegas Awang dengan nada kesal.
Awang mengatakan, pemerintah daerah sudah menyurati Presiden SBY sebanyak empat kali perihal keterlambatan pembayaran DBH tersebut. Bahkan surat yang sama berkali-kali juga disampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, baik SBY maupun Sri seperti tak peduli karena tak ada tanggapan apa pun atas surat tersebut.
‘’Hingga saat ini tidak ada balasan dan tanggapan apa pun. Padahal utangnya luar biasa besar dan ini adalah hak rakyat. Harusnya segera ditanggapi secepatnya. Karena itu kami datang ke sini, meski tidak masuk undangan, saya boyong semua Bupati dan Wali Kota se-Kaltim guna membuktikan bahwa daerah sangat membutuhkan DBH segera dicairkan,’’ tegas Awang.
Tidak Mengacu UU
Hampir seluruh daerah penghasil migas di Indonesia mengalami keterlambatan dalam menerima Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat. Penyebab utamanya adalah karena penyaluran DBH sejak tahun 2008, tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.
Persoalan inilah yang disampaikan oleh para gubernur daerah penghasil migas dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (4/2) kemarin.
Saat menyampaikan pandangan, para gubernur menyinggung bahwa kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam pencairan DBH, sangat merugikan daerah-daerah penghasil migas.
Gubernur Riau, HM Rusli Zainal mengatakan, PMK mengakibatkan penyaluran DBH dalam satu tahun hanya 80 persen saja diterima daerah. Setiap pencairan hanya 20 persen dari hak daerah. Akibatnya setiap tahunnya pemerintah pusat selalu menumpuk utang DBH ke daerah penghasil migas sebesar 20 persen.
Bukan hanya itu, dalam pelaksanaannya penyaluran DBH sumber daya alam migas untuk daerah penghasil dilakukan dengan cara penyaluran triwulan I dan II berdasarkan pragnosa atau rencana pemerintah. Sedangkan penyaluran triwulan III dan IV berdasarkan realisasi tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Sehingga berdampak terjadinya kekurangan penyaluran pada triwulan IV.
‘’Karena itu, melalui Badan Anggaran DPR yang terhormat, kami meminta agar penyaluran DBH migas harus kembali mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005, yaitu per triwulan daerah mendapatkan pencairan sebesar 25 persen dan disalurkan sepenuhnya pada tahun berjalan. Selain itu penyaluran juga harus berdasakan perhitungan realisasi,’’ tegas Gubri Rusli Zainal.
Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahatu juga mengungkapkan kekecewaan yang sama. ‘’Kami selama bertahun-tahun merasa dirugikan oleh negara. Kami mengharapkan agar ada revisi yang dilakukan pemerintah agar lebih memperhatikan kondisi di daerah,’’ katanya.
Sementara Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Farouk Ishak, meminta agar anggota Banggar DPR RI segera turun ke daerah untuk melihat langsung kondisi yang dihadapi daerah akibat keterlambatan DBH.
‘’Kami mengundang seluruh anggota Banggar untuk datang ke Kaltim, tak usah diwakilkan biar langsung melihat susahnya daerah membangun karena terlambatnya DBH. Seharusnya pencairan DBH mengacu pada UU dan PP agar tidak merugikan daerah,’’ tegasnya.(afz)
|