Selasa, 07 September 2010
Beranda arrow HEADLINE NEWS arrow 120 Importir Cina Masuk Riau
120 Importir Cina Masuk Riau
Senin, 08 Pebruari 2010
ImagePEKANBARU—Sejak pemerintah memberlakukan Cina-Asia Free Trade Agrement (CAFTA) pada 1 Januari lalu, banyak importir produk luar negeri yang mendaftar ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau. Saat ini jumlahnya sudah mencapai 120-an importir. 

Mayoritas para importir yang mendaftar ke Disperindag Riau itu bukan pelaku usaha untuk kebutuhan ritel, seperti sandang maupun makanan. Tapi umumnya mereka adalah importir untuk keperluan industri besar. 

‘’Mereka umumnya importir untuk perusahaan besar di Riau, seperti importir untuk keperluan Indah Kiat, Riaupulp, Wilmar serta perusahaan lainnya,’’ ungkap Kepala Sub Dinas Perdagangan Luar Negeri Disperindag Riau, Firdaus, kepada wartawan akhir pekan lalu.

Meski demikian, beberapa di antaranya ada juga yang mengimpor produk makanan, minuman, pakaian, mainan anak-anak atau jenis lainnya. Dengan adanya CAFTA, proses perizinan untuk memasukan barang itu jauh lebih mudah dan sederhana.

Umumkan Produk ACFTA

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, meminta pihak terkait untuk dapat mengumumkan apa saja produk-produk luar negeri yang masuk dalam perjanjian pasar bebas Asean-China mengingat beratnya persaingan dengan produk lokal saat ini.

Dikatakan Nofrizal, untuk menghadapi pasar bebas ini diperlukan kesiapan dari semua pihak, baik instansi yang berwenang maupun masyarakat pengusaha. 

Yang paling utama, katanya, bagaimana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) untuk segera mengetahui dan mendapatkan mekanisme peredaran produk-produk luar negeri di pasaran Indonesia, khususnya Kota Pekanbaru. 

‘’Disperindag harus tahu produk apa saja yang akan bersaing di pasar bebas itu nantinya. Kalau tidak, bisa saja akan banyak masuk produk ilegal dan diperjualbelikan dengan bebas. Akibatnya persaingan pasar menjadi tidak sehat dan tidak wajar,’’ katanya.

Ditambahkan Novrizal, dengan jelasnya produk apa saja yang masuk dalam perjanjian pasar bebas tersebut, maka barang-barang yang tidak masuk dalam perjanjian pasar bebas dapat dilakukan penyitaan langsung.

Selain jenis barang, lokasi atau jalur masuk produk luar tersebut juga harus jelas. ‘’Karena saat ini di Provinsi Riau banyak terdapat pelabuhan ilegal yang menjadi tempat masuknya barang dari luar negeri,’’ tambah Novrizal.(poe/*7)





Komentar
Beri Komentar RSS
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
Masukkan kode yang ada pada gambar.

3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelum   Berikut >