Selasa, 07 September 2010
Beranda arrow kilas hari ini arrow PDAM dan RAPP Terbesar Tunggak Pajak
PDAM dan RAPP Terbesar Tunggak Pajak
Selasa, 09 Maret 2010
PEKANBARU—Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau menegaskan, sejak tahun 2007 hingga saat ini tunggakan pajak air bawah tanah mencapai Rp26 miliar. Jumlah tunggakan pajak tertinggi berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mencapai Rp13 miliar, kemudian disusul PT RAPP.

Demikian dikatakan Kepada Dispenda Riau, Said Mukri, kepada wartawan Senin (8/3) di kantor Gubernur Riau. ‘’Total keseluruhan tunggakan pajak air bawah tanah ini mencapai Rp26 miliar. Tunggakan PDAM mencapai Rp13 miliar, PT RAPP mencapai Rp10 miliar, dan IKPP saya lupa jumlahnya,’’ sebut Said.

Said menambahkan, terkait tunggakan pajak air bawah tanah ini pihaknya sudah melakukan upaya-upaya peringatan kepada yang bersangkutan. ‘’Seperti PT RAPP, kita sudah melakukan pertemuan baru-baru ini dan didapat kesimpulan bahwa PT RAPP akan melunasi tunggakan pajak mereka tahun ini dengan empat kali pembayaran,’’ jelas Said.

Sedangkan untuk tunggakan dari perusahaan lainnya, Said menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan upaya-upaya pendekatan agar tunggakan pajak tersebut bisa dilunasi. ‘’Kita sudah surati dan bagi yang tidak mengindahkan akan kita berikan sanksi. Upaya-upaya ini, kita harapkan muncul kesadaran untuk membayar pajak,’’ jelas Said.

Sementara itu, Manajer Hubungan Media PT RAPP, Nandik Sufaryono menyebutkan, sebelumnya PT RAPP sudah membayar Pajak Air Permukaan (AP) dengan tarif baru sebesar Rp100/m3 atau senilai Rp900 juta per tahun. 

Secara rinci, pelunasan Pajak Air Permukaan tersebut adalah Pajak AP tahun 2003 dibayar pada 26 Januari 2006 sebesar Rp690 juta (sebelumnya sudah dibayar Rp210 Juta), Pajak AP tahun 2004 dibayar tanggal 22 Mai 2006 sebesar Rp690 jt (sebelumnya sudah dibayar Rp210 Juta) dan Pajak AP 2005 dibayar keseluruhannya sebesar Rp900 Juta. 

‘’Sedangkan untuk Pajak ABT (Air Bawah Tanah), PT RAPP tidak membayarnya karena tidak mempergunakan ABT dimaksud. Sedangkan tunggakan yang dikenakan kepada PT RAPP untuk Pajak Air Permukaan terjadi karena PT RAPP dalam proses mengajukan keberatan atas pola penghitungan penggunaan air permukaan yang dilakukan,’’ ujarnya.

Sehubungan hal tersebut Nandik mengatakan, UU No 34 tahun 2003 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam penentuan tarif nilai air sebenarnya harus dipertimbangkan sembilan faktor yakni jenis sumber air, lokasi pengambilan air, tujuan dan pemanfaatan, volume, kualitas, luas areal lokasi pengambilan air serta kerusakan yang ditimbulkan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tersebut.(poe)


Komentar
Beri Komentar RSS
nazil ramadhan  - rapp tunggak pajak...?   |125.162.66.xxx |2010-03-16 13:42:20
rapp tunggak pajak...? itu sangatlah tidak mengherankan... karna itu dah terjadi
semenjak rapp berdiri, gaji karyawannya kan dari duit pajak tadi yg telah
dibungakan dibank,
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
Masukkan kode yang ada pada gambar.

3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelum   Berikut >
Atas Nama Negara

SEJAUH yang saya ketahui belum ada jawaban yang menggembirakan berhubungan pertanyaan, ‘’Mengapa di dalam konstitusi tertinggi negara, tidak, belum atau ditemukan definisi konkret tentang negara?’