| Daerah Bisa Awasi Produksi Migas |
| Kamis, 11 Maret 2010 | |||||||
PEKANBARU—Agar 17 daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas (Migas) bisa mengontrol dan melakukan penghitungan secara benar terhadap Dana Bagi Hasil Migas yang dibayarkan setiap tahunnya per triwulan, Menteri Keuangan (Menkeu) tengah mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transparansi DBH Migas.
‘’Perpres ini belum disahkan. Jika disahkan, maka daerah penghasil bisa melakukan kontrol sendiri terhadap produksi dan penghitungan DBH Migas tersebut. Sehingga tidak terjadi lagi kekeliruan dan selisih seperti sekarang ini, seakan-akan saya berhutang kepada daerah penghasil,’’ ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam kegiatan Semiloka Pelaksanaan dan Permasalahan DBH Migas Dalam Rangka Pertimbangan RAPBN 2011 di Balai Serindit Gedung Daerah, Selasa (9/3). Sri Mulyani menyebutkan, ada dua cakupan DBH yakni DBH Pajak dan DBH SDA. Untuk DBH Pajak terdiri dari DBH PBB, DBH BPHTB, DBH PPh, DBH Cukai. Sedangkan untuk DBH SDA meliputi DBH Migas, DBH Penambangan Umum, DBH Kehutanan, DBH Perikanan dan DBH Panas Bumi. ‘’Dapat saya jelaskan bahwa ketidaksamaan persepsi antara pusat dan daerah penghasil terletak pada jangka waktu pembayaran. Pusat memberlakukan pembayaran dengan sistem triwulan setiap tahun berjalan, dimana kondisi ini dianggap oleh daerah penghasil tidak memberikan keadilan. Padahal, pusat membayarkan DBH Migas tersebut dengan sisanya dibayarkan di tahun anggaran berjalan berikutnya. Dan sebenarnya itu sama saja,’’ ujar Sri Mulyani. Pola pembayaran DBH Migas yang terapkan pusat dengan sistem Triwulan yakni untuk triwulan I (Desember, Januari, Februari) dibayarkan Maret, Triwulan II (Maret, April, Mei) dibayarkan Juni, Triwulan III (Juni, Juli, Agustus) dibayarkan September, Triwulan IV (September, Oktober, November) dibayarkan Desember. ‘’Selisih antara November dan Januari yang dianggap daerah telah terjadi ketidakadilan tersebut. Padahal, ini dibayarkan pada tahun berjalan pada bulan Februari berikutnya. Sehingga untuk ini, kita mengenalnya dengan istilah pembayaran pada triwulan ke-5 (realisasi dari lifting Desember-November dikurangi penyaluran DBH Triwulan I-Triwulan IV),’’ beber Sri Mulyani. Kepada daerah penghasil, untuk tahun 2008 pemerintah pusat masih berutang sebanyak 4,191 triliun. ‘’Penyaluran dana cadangan triwulan V tahun 2009 berjumlah 7,270 triliun dan dibayarkan tanggal 24 Februari 2010. Sedangkan penyaluran DBH SDA Migas 2010 triwulan I sebanyak 4,777 triliun dibayarkan pertengahan Maret ini,’’ jelas Sri Mulyani. Ketua Panitia Lokarkya Nasional yang juga Ketua Komite IV DPD RI Ghafar Usman menyebutkan, kegiatan ini bertujuan menfasilitasi daerah penghasil Migas mendapat penjelasan mengenai mekanisme bagi hasil, termasuk transfer dan perhitungannya. ‘’Tujuan utamanya agar antara pusat dan daerah ada kesepahaman mengenai sistem perhitungan dan mekanisme penyaluran DBH Migas,’’ sebutnya Sementara itu, Gubernur Riau M Rusli Zainal dalam pidato sambutannya mengatakan menyambutkan baik kegiatan yang dilaksanaan DPD RI di Pekanbaru, terlebih temanya sangat berkaitan dengan kepentingan Riau sebagai daerah penghasil Migas. ‘’Kami berterima kasih kepada DPD yang telah bersedia menfasilitasi kegiatan penting ini. Kami berharap dari kegiatan ini terjadi kesepahaman mengenai masalah DBH Migas antara daerah dan pusat,’’ harap Gubri.(poe)
3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
|||||||
| < Sebelum | Berikut > |
|---|


PEKANBARU—Agar 17 daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas (Migas) bisa mengontrol dan melakukan penghitungan secara benar terhadap Dana Bagi Hasil Migas yang dibayarkan setiap tahunnya per triwulan, Menteri Keuangan (Menkeu) tengah mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transparansi DBH Migas.