| Pemko Takluk, Giliran Pemprov vs Kimar |
| Selasa, 27 Juli 2010 | ||||||||||||||||
PEKANBARU—Setelah melakukan berbagai cara dan langkah negosiasi dan bahkan sampai pada upaya hukum, Pemko Pekanbaru akhirnya angkat tangan soal ganti rugi lahan Kimar Sarah. Masalah tersebut diserahkan penyelesaikan kepada Pemprov Riau.
Hingga saat ini, ganti rugi lahan perlebaran Jalan Soekarno Hatta atas nama Kimar Sarah benar-benar menemui jalan buntu. Jalan yang dinanti-nanti masyarakat ini, akhirnya terbengkalai dan buntu ketika sampai di sisi tanah Kimar. Kepala Bagian Hukum Kota Pekanbaru Yuliasman, Senin (26/7) di ruang kerjanya mengatakan, sekitar dua minggu lalu, tim dari Pemko, telah melimpahkan berkas mengenai ganti rugi lahan Kimar Sarah, kepada Pemprov. Jadi dengan pelimpahan tersebut, persoalan ganti rugi sekarang beralih menjadi tanggung jawab Pemprov seutuhnya. ‘’Bukan berarti kita lepas tangan sebab berbagai cara sudah kita upayakan, setelah kita pertimbangan akhirnya kita memutuskan untuk melimpahkan kepada Pemprov yang dalam hal ini, memang yang mempunyai proyek pelebaran jalan tersebut. Namun kita tetap akan membantu sepanjang kita masih diperlukan,’’ ujar Yuliasman. Lebih lanjut, Yuliasman menjelaskan, jika kemungkinan besar pihak Pemprov akan memberikan ganti rugi lagi, kepada Kimar Sarah. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses ganti rugi, mengingat proyek pelebaran Jalan Sukarno Hatta sudah telat dari jadawal semestinya. ‘’Dari hasil rapat kemarin kemungkinan besar Pemprov akan mengganti rugi lagi lahan Kimar Sarah dengan harga NJOP sekarang, antara Rp500 ribu, hingga Rp 800 ribu per meter. Persoalan ini sudah cukup banyak menyita waktu, sehingga proyek pelebaran jalan jadi molor dari jadwal yang ditetapkan, semoga tawaran dari Pemprov akan mampu melunakkan hati Kimar Sarah,’’ ungkapnya sebagaimana dilansir riauterkini, Senin (26/7).(rtc)
3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved." |
||||||||||||||||
| < Sebelum | Berikut > |
|---|


PEKANBARU—Setelah melakukan berbagai cara dan langkah negosiasi dan bahkan sampai pada upaya hukum, Pemko Pekanbaru akhirnya angkat tangan soal ganti rugi lahan Kimar Sarah. Masalah tersebut diserahkan penyelesaikan kepada Pemprov Riau.