Minggu, 05 September 2010
Beranda arrow kilas hari ini arrow Merasa Terancam, Mantan Kades Teken SKT
Merasa Terancam, Mantan Kades Teken SKT
Rabu, 28 Juli 2010
SIAK-Kasus dugaan pemalsuan 173 SKGR dengan terdakwa Sutrilwan SH MH, Hj Ernawati dan Ayang Bahari, banyak mengungkap fakta baru, dan membuat posisi jaksa sulit membuktikan keterlibatan para terdakwa, dalam kasus yang diduga sarat rekayasa ini.

Seperti terungkap dalam sidang lanjutan dipimpin Hakim Ketua Syahrial A Harahap SH MH, Senin (26/7), dengan terdakwa Sutrilwan, mantan Kasi II BPN Siak, yang kini menjabat Wakil BPN Kampar. Jaksa Syahril Siregar SH dihadapan pengacara terdakwa Kusnadi Hutahaean SH, Laudin Napitupulu SH dan Tombak Marpaung SH, menghadirkan saksi mantan Kepala Desa Minas HM Bungsu DJ.

Bungsu yang saudara sepupu saksi pelapor Tarmizi Lanso, memberi kesaksian blak-blakan terkait perkara ini. Menurutnya, dia merasa terancam dan terpaksa meneken empat konsep Surat Keterangan Tanah (SKT) milik Kapo, Bomo, Motik dan Yusuf, yang sudah dipersiapkan oleh Tarmizi Lanso.

‘’Saya terpaksa menandatangani konsep surat yang dibawa Tarmizi karena saya takut,’’ kata saksi. Padahal saksi tahu betul, segel SKT itu tahun 1984, dan dia menekennya tahun 2005 karena merasa terancam dan takut.  

Bungsu menjelaskan, saat meneken konsep SKT itu dia mengetahui luas tanah Kapo 286 x 286 depa, tanah Yusuf 750 x 750 depa. Anehnya, dalam SKT tertera angka 1.286, dan pengacara terdakwa Laudin Napitupulu SH menduga kuat, ada penambahan angka 1 didepan angka 286.

Saat dipertanyakan oleh Kusnadi, apakah Bungsu membaca dan menelaah isi surat yang disodorkan Tarmizi sebelum diteken? Saksi menjawab, tidak pernah melakukannya. Karena takut, langsung meneken surat yang di bawa Tarmizi itu.

‘’Jadi Bapak sumber malapetaka dalam masalah ini, sehingga yang jadi korban klien saya. Mengapa Bapak meneken surat tanpa membaca dan menelaah apa isinya. Kalau merasa terancam kan bisa lapor polisi,’’ kata Laudin emosi.

Sementara itu, Tombak mempertanyakan, siapa yang mempersiapkan surat kuasa untuk Bungsu, saat Bungsu digugat Kapo, Bomo dan Motik ke PTUN?. Saksi menjawab, yang mempersiapkan adalah Tarmizi, dan Tarmizi juga yang mencarikan pengacara untuk penggugat yang diwakili Aswin Siregar SH, sementara tergugat Bungsu dikuasakan kepada Rolan L Pangaribuan, yang nota bene adalah anak buah Aswin di kantor yang sama.

Laudin menegaskan, tidak ada hubungan Tarmizi dengan 438 SKGR yang merupakan jelmaan dari 4 SKT, yang dibawa dan diperlihatkannya kepada Bungsu. Dia juga mempertanyakan, mengapa Bungsu bisa meneken surat berkop Desa Minas Barat bersama Kades Rantau Bertuah Muslim, dan diketahui Camat Minas Drs Arif Fadilah 8 Januari 2003, terkait tapal batas dengan Desa Kotagaro Kampar. 

Anehnya, saksi meneken surat itu tanpa mengecek ke lapangan dan hanya mempercayakan kepada Sekdesnya masa itu Sidik. Soal pengurusan SKGR di wilayahnya tahun 2005, saksi mengaku jarang turun ke lapangan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Sekdes Ayang Bahari.  

Bungsu mengaku, menerima bagian antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk satu persil SKGR yang ditekennya. Biaya-biaya ditetapkan Sekdes, dan saksi hanya menerima bagian tersebut dari Sekdes.(ujg) 


Komentar
Beri Komentar RSS
Tulis Komentar
Nama:
Email:
 
Website:
Judul:
 
Masukkan kode yang ada pada gambar.

3.25 Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 
< Sebelum   Berikut >
Atas Nama Negara

SEJAUH yang saya ketahui belum ada jawaban yang menggembirakan berhubungan pertanyaan, ‘’Mengapa di dalam konstitusi tertinggi negara, tidak, belum atau ditemukan definisi konkret tentang negara?’